- 1. wahai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah (HR Bukhari) | begitu pesan Nabi saw2. siapakah yg dianggap siap menikah? | adl yg telah baligh, pahami Islam, dan dewasa, dia mampu selesaikan masalah, tanggung jawab3. nikah adalah ikatan agung nan suci | dari sanalah terbangun bahtera dakwah berpsangan, dan madrasah balatentara Allah selanjutnya4. karenanya, hal baik seperti nikah haruslah dimulai dengan yg baik | buruk awalnya biasanya buruk tengah dan akhirnya5. Islam menolak maksiat dalam interaksi lelaki-wanita semacam tunangan dan pacaran | Nbai tak mengenalnya samasekali, bahkan melarangnya6. namun Islam tukarkan metode maksiat dengan metode taat sebelum menikah | khitbah lalu #ta'aruf yg halal agar nikah menjadi baik7. pada asasnya, khitbah-#ta'aruf adl proses yg dijalani oleh org yg telah mantap hati dan siap nikah | utk pastikan diri dan calonnya8. jadi khitbah-#ta'aruf bukanlah produk substitusi pacaran, bukanlah pembungkus maksiat pacaran atas nama yg lebih Islami9. jadi sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, pastikan semua urusan telah diselesaikan, orangtua pahami niat dan restui niat itu10. sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, rencana jg sudah dibuat, kapan ajuan waktu nikah, prosesi nikah, dan segala kaitannya11. nah, bila semua sudah usai dipastikan, maka saatnya memilih pasangan, memilahnya dari ribuan untuk satu kebahagiaan | ridha Allah12. “wanita dinikahi karena 4, harta, keturunan, kecantikan, dan agama, pilihlah yg beragama maka engkau bahagia” (HR Bukhari-Muslim)13. jelaslah usul Nabi, bagi yg tujuan pernikahannya adl ridha Allah dan membangun keluarga sakinah | pilihan utama pada agamanya14. tak habis pikir, Muslim yg ada niatan menyunting istri dari non-Muslim, apa tujuannya? dakwah blm tentu sampai, mafsadat sudah jelas15. lebih tak habis pikir, wanita Muslim yg kagum atau melihat lelaki non-Muslim menarik? jelas yg jadi standarnya bukan ridha Allah16. maka saat persiapan pribadi jelas | pilahlah calon yg memenuhi standar agama kita, bila cantik, kaya dan bangsawan, itu bonus17. paling mudah jadi aktivis dakwah :D, akhlak-pikir calon terikat syariat, "sudah dibina tinggal dibini", tak perlu "dibini lalu dibina"18. bagi yg blm jadi aktivis dakwah, carilah pasangan yg "mau dibina", yg mau tunduk pada ayat Allah dan lisan Nabi, itu baik sekali19. perlu pula saya sampaikan, bila karena fisik wanita dipilih bersiaplah menyesal setelah menikah | sekali lagi, pilih agamanya20. saat pilihan sudah tetap, maka khitbah dilaksanakan | ia adl pinta persetujuan kpd calon yg diinginkan, utk menjadi pasangan hidupnya21. bila izin sang wanita telah terucap, khitbah blm selesai | ada ridha walinya yg tetap menjadi syarat bagi yang melamar wanita22. disini perlu interaksi pria utk datangi wali perempuan, sampaikan maksud dan niatan | sampaikan perencanaan yg telah disiapkan23. tentu, perlu pula bagi wanita utk yakinkan kedua orangtuanya sebelumnya, pastikan tidak ada masalah setelah ada pelamar bertamu24. bila niatan tak disambut walinya, berlega dirilah tak perlu datangi dukun atau melamun | naik pohon kelapa, liat, akhwat tak cuma satu25. segera tarik diri dan selesaikan urusan dengan akhwat yg tak disetujui walinya, bawa proposal pada akhwat yg siap, insyaAllah banyak26. maka perlu kiranya, sejak awal saat akhwat telah merasa siap nikah, orangtua dikondisikan, agar tak menyulitkan pelamar kelak27. bila niatan disambut baik wali akhwat, alhamdulillah, khitbah telah terlaksana, akad nikah terbuka depan mata, lanjutkan ke ta'aruf28. beda ta'aruf dengan pacaran adl, bahwa ta'aruf memiliki batas waktu yg jelas dan tetap yaitu akad nikah, dan interaksi non-khalwat29. mengenai batas waktu ta'aruf, tidak ada ketentuan, bisa esok hari atau tahun depan | lebih cepat lebih baik, serius itu cepat30. perlu ditambahkan bagi ikhwan-akhwat | semakin panjang waktu ta'aruf, semakin besar potensi maksiat, selubungi pacaran atas nama ta'aruf31. interaksi saat ta'aruf jg harus ditemani mahram, lelaki boleh menanyakan perkara yg menguatkannya untuk menikah, apapun itu32. perkara yg sensitif bisa diketahui dari orangtua, shahabatnya, saudaranya, atau musyrifahnya (ustadzahnya)33. Rasul jg membolehkan melihat wanita hingga memiliki kecenderungan padanya, melihat disini terbatas memandang fisik dirinya, tidak lebih34. memandang akhwat yg akan dinikahi juga tak perlu buka jilbab dan kerudung, perkara semisal itu bisa ditanyakan pada mahramnya35. bagaimana interaksi via phone dan sms? | boleh selama ada keperluan | "sudah makan belum", "sudah tahajud belum" bukan masuk keperluan36. hati-hati mengotori proses ta'aruf, karena khalwat bisa terjadi bahkan di telp atau di sms, interaksi yg membuai dan sebagainya37. jadi interaksi via telp dan sms, dilakukan dalam rangka siapkan pernikahan, bukan mengumbar rasa yang seharusnya setelah nikah38. ingat, ta'aruf itu tak hanya pada wanitanya, tapi juga keluarganya | boleh juga libatkan 2 keluarga silaukhuwah utk rencana nikah39. selama ta'aruf pikirkan selalu, "apakah dia cocok menjadi ibu dari anak-anak kelak?" | "apakah ia bisa mengimami dan melindungi?"40. bagaimana setelah ta'aruf lantas tidak merasa ada kecocokan? | sampaikan saja, dan segerakan untuk selesaikan urusan, itu lumrah41. lelaki berhak memilih wanita, dan wanita berhak untuk menolak | jangan rasa segan, karena tak ada korban dalam urusan ini42. lalu bila telah pas di hati, lanjutkan ke jenjang pernikahan, setelah akad terucap | apapun halal bagimu dan baginya, segala urusan :D43. perlu saya ingatkan sekali lagi, bagi lelaki | lakukan khitbah-nikah saat sudah siap, bukan menyiapkan diri setelah khitbah-ta'aruf44. bagi wanita, silahkan pantau yg melamar anda | bila kesiapan belum ada, lebih baik diminta bersiap daripada masalah penuh dibelakang45. apakah kesiapan berarti miliki kerja? | "nafkah bukan syarat nikah, tapi kewajiban setelah nikah" | namun, bagi calon mertua itu penting46. apakah wanita boleh inisiatif mulai proses khitbah-ta'aruf? | "boleh, laksana Khadijah binti Khuwailid kepada Muhammad bin Abdullah"47. apakah khitbah perlu perantara ustadz/ustadzah? | "tak harus, boleh sendiri bila mampu dan mau"48. apakah khitbah boleh lewat sms atau media lain? | "boleh, selama yg dikhitbah bisa pastikan bahwa itu real, merpati pos pun jadi"49. akhir kalam, khitbah-ta'aruf-nikah bukan coba-coba, bukan pula permainan, niatan hanya Allah yg tahu | semoga dimudahkan menikah :)Copas tulisan Ust Felix Siauw
Sifat sejarah menurut orang, Ibarat pentas bermain wayang; Cerita Lampau dihurai dalang, 'Pabila tamat segera diulang. Jika demikian mustahil pantang, Giliran Islam pula mendatang; Lakonan lama indah gemilang, Di layar dunia semakin terbentang. (Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Prakata Risalah Untuk Kaum Muslimin) Perhatian, jika berniat mengutip; Mohon kutip sebagaimana mestinya kutipan terhadap karya ilmiah. Jazakumullah Khairan Jaza, Semoga Bermanfaat
Jumat, 01 Juni 2012
yang malas baca buku Risalah Khitbah, Kado Pernikahan, Persiapan Pernikahan, Sistem pergaulan dalam Islam, dan buku-buku lainnya mengenai fiqh pernikahan dapat menyimpulkannya disini,..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar